Advokat Wawan Dipolisikan, Farid Mamma: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Lawyer di Indonesia

Zainal
Zainal 291 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sorotan tajam tertuju pada penanganan laporan pencemaran nama baik terhadap advokat Wawan Nur Rewa.

Di tengah pusaran sengketa lahan yang menyeret nama pejabat negara, kasus ini menyeret isu yang lebih besar: sejauh mana hak imunitas advokat dilindungi ketika menjalankan tugas profesinya ?

Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan dan seorang advokat senior di Makassar, angkat bicara.

Ia menyebut, langkah hukum terhadap Wawan bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan profesi advokat di Indonesia.

“Jika pernyataan advokat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka itu bukan pencemaran nama baik,” ujar Farid saat ditemui di sebuah Warkop di bilangan Opu Daeng Risadju (ex Cendrawasih) Makassar, Sabtu, 17 Mei 2027.

Lanjutnya, itu bagian dari kebebasan berpendapat dan tugas profesional seorang advokat dalam membela kliennya.

Menurut Farid, dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hak tersebut menjamin seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, termasuk saat menyampaikan pernyataan di luar ruang sidang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Yudi Frianto Bersama Stakeholder dan Penyelengara Pemilu 2024 Lakukan Rakor Pendistribusian Logistik
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!