Advokat Wawan Dipolisikan, Farid Mamma: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Lawyer di Indonesia

Zainal
Zainal 293 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perlindungan ini, beber Farid, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan, imunitas tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan pembelaan hukum.

Kasus yang menimpa Wawan berawal dari konferensi pers yang digelarnya terkait sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam pernyataannya, ia menyebut ada dugaan perampasan hak atas tanah milik kliennya. Tak lama berselang, ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Farid menilai pelaporan tersebut tidak berdasar. “Apa yang disampaikan Wawan adalah bagian dari fungsi advokat. Kalau semua pernyataan advokat di ruang publik bisa dikriminalisasi, ini akan membungkam fungsi pengawasan dan kritik hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, tuduhan pencemaran nama baik dalam konteks ini menyentuh wilayah abu-abu antara kebebasan berbicara dan kepentingan reputasi individu.

Namun, jika seorang advokat berbicara berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang valid dari kliennya, maka itu adalah bagian sah dari tugasnya.

“Penanganan kasus ini harus ekstra hati-hati. Jika salah langkah, kita bukan hanya bicara tentang satu advokat, tapi tentang ancaman sistemik terhadap peran advokat dalam penegakan hukum,” Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadwal PMPL ID 2026 Spring Lengkap: Format Baru Hybrid, Grand Finals Digelar di Surabaya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!