Berikut beberapa poin utama dari surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan membatalkan seluruh tuntutan yang telah diajukan.
“Kami menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dan tidak ada lagi tuntutan atau klaim di antara kami dan kami berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perdamaian dan ketertiban masyarakat.”
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan disaksikan langsung oleh pihak Kodim serta sejumlah saksi lainnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan baik antara insan pers dan aparat keamanan dapat kembali terjalin harmonis. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran berharga akan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. (Deden)

