Alun-Alun Dibangun dari Uang Rakyat, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Jantung Kota Galang

Ramzy
Ramzy 156 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG – Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat kini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Ruang publik yang semestinya menjadi pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial warga justru berubah menjadi kawasan padat lapak dagangan dan belum tentu milik UMKM lokal, serta wahana permainan malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap peran dan pengawasan pihak Kelurahan Galang Kota yang dinilai kurang serius menjaga fungsi utama fasilitas publik milik pemerintah daerah itu. Sejumlah warga bahkan menilai pembiaran penggunaan alun-alun sebagai pasar malam mencerminkan lemahnya komitmen dalam merawat ruang terbuka masyarakat.

Kegiatan pasar malam memang disebut membawa konsep hiburan rakyat dan pemberdayaan UMKM. Namun publik mempertanyakan legalitas, dasar kebijakan, hingga kesesuaian penggunaan alun-alun dengan aturan pengelolaan aset daerah dan tata ruang publik.

Secara administratif, kawasan Alun-Alun Galang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Karena itu, masyarakat menilai lurah memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai fungsi awalnya.

“Kalau alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi? Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan,” ujar seorang warga Galang kepada media pada Rabu 13/5/2026.

Sorotan publik semakin menguat karena penggunaan fasilitas publik tidak hanya berkaitan dengan izin keramaian semata, tetapi juga menyangkut aturan hukum yang mengatur pengelolaan aset daerah.

Dalam Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga :  Tak Hanya Melayat, Personel Polsek Ujung Tanah Juga Ikut Sholatkan dan Usung Jenazah Warga

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana kepentingan sosial masyarakat, aktivitas sehat, serta penunjang kualitas lingkungan perkotaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!