Misteri Transaksi Gelap di Kawasan GMTD
Syahriwijaya, yang bertindak sah mewakili dua putrinya—A. Siti Khadijah Syahriwijaya dan Andi Siti Khamidah—berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris No.4115/282/KMJ/IX/2017 yang dikuatkan oleh Camat Mamajang, Fadli Wellang, AP., mengungkapkan adanya kejanggalan besar.
Tanah milik almh. istrinya tersebut awalnya dibeli dari alm. Lambang Bin Madjang dengan AJB No. 044/KT/VI/1988. Lahan 1 hektar ini merupakan bagian dari hamparan tanah seluas 16 hektar milik alm. Labbang Tika.
Mirisnya, pihak pengembang tiba-tiba mengklaim dan menguasai seluruh lahan 16 hektar tersebut. Hingga kini, tidak diketahui pasti siapa oknum yang berani “menjual” tanah yang bukan haknya kepada pengembang—apakah Labbang Bin Madjang atau pihak lain bernama Nadjemiah.
Peringatan untuk Pengembang
Publik kini menunggu tanggung jawab moral dan hukum dari pihak pengembang kawasan GMTD. Membeli lahan dari oknum yang tidak berhak, lalu mengabaikan putusan Mahkamah Agung, adalah potret buruk investasi yang merugikan rakyat kecil.
Jika aktivitas penimbunan terus dilanjutkan tanpa menyelesaikan hak keluarga almh. Farida Syahriwijaya, maka proyek tersebut layak disebut sebagai proyek yang berdiri di atas tanah rampasan. Pihak berwenang dan penegak hukum dituntut segera turun tangan sebelum konflik agraria ini meledak lebih jauh. (Ardhy M Basir)
