​BAZNAS Luwu Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp. 51.000 per Jiwa

Ramzy
Ramzy 333 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Timur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Timur resmi merilis besaran nilai zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan tahun ini. Penetapan nilai tersebut dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

​Ketua BAZNAS Luwu Timur menyatakan bahwa pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya lebih awal, sehingga pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara tepat waktu sebelum Idul Fitri.

​Rincian Besaran Zakat

​Berdasarkan data resmi yang dirilis, besaran zakat fitrah per jiwa dihitung dari standar konsumsi beras seberat 3 kilogram atau 3,5 liter. Berikut adalah rinciannya :

​Kategori Terendah : Untuk konsumsi beras seharga Rp 13.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 39.000 per jiwa.

​Kategori Sedang : Untuk konsumsi beras seharga Rp 15.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 45.000 per jiwa.

​Kategori Tertinggi : Untuk konsumsi beras seharga Rp 17.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 51.000 per jiwa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menghitung Hari, Universitas Terbuka Bertransformasi Menjadi PTN-BH
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!