PEDOMANRAKYAT, Luwu Timur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Timur resmi merilis besaran nilai zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan tahun ini. Penetapan nilai tersebut dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Ketua BAZNAS Luwu Timur menyatakan bahwa pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya lebih awal, sehingga pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara tepat waktu sebelum Idul Fitri.
Rincian Besaran Zakat
Berdasarkan data resmi yang dirilis, besaran zakat fitrah per jiwa dihitung dari standar konsumsi beras seberat 3 kilogram atau 3,5 liter. Berikut adalah rinciannya :
Kategori Terendah : Untuk konsumsi beras seharga Rp 13.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 39.000 per jiwa.
Kategori Sedang : Untuk konsumsi beras seharga Rp 15.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 45.000 per jiwa.
Kategori Tertinggi : Untuk konsumsi beras seharga Rp 17.000/kg, nilai zakat yang dibayarkan adalah Rp 51.000 per jiwa.

