​BAZNAS Luwu Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp. 51.000 per Jiwa

Ramzy
Ramzy 334 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

​Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengimbau setiap rumah tangga untuk menunaikan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) sebesar Rp 30.000 per kepala keluarga (KK).

​Digitalisasi Pembayaran

​Guna memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakat, BAZNAS Luwu Timur menyediakan layanan pembayaran non-tunai melalui transfer bank. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

​Sejumlah mitra perbankan yang telah bekerja sama meliputi Bank Sulselbar Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

​”Tunaikan Zakat Fitrah ke BAZNAS Luwu Timur untuk membantu mereka yang membutuhkan,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut dalam imbauannya kepada masyarakat.

​Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memantau akun media sosial resmi BAZNAS Luwu Timur atau datang langsung ke gerai layanan zakat terdekat. (#)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!