Beli Narkoba Via Daring Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi

Irwan
Irwan 225 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu sachet sabu.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu sachet sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun platform media sosial untuk berbagi foto dan video, bernama @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

”Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Maros.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadi Penguji Disertasi Program S3 di UNM, Pangdam XIV/Hsn : Kepercayaan Publik Akan Muncul Manakala Kita Tampil dan Eksis
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!