Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berpendapat, MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Tidak Berlaku

Zainal
Zainal 305 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah keputusan signifikan terkait dengan implementasi pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang pembacaan putusan perkara bernomor 105/PUU-XXII/2024 pada hari Selasa (29/4/2025), MK menetapkan bahwa pasal tersebut tidak dapat diberlakukan kepada lembaga-lembaga pemerintah, institusi, kelompok profesi, badan usaha (korporasi), posisi atau jabatan tertentu, maupun kelompok-kelompok dengan identitas khusus.

Ketua MK, Suhartoyo, menguraikan bahwa penggunaan frasa “orang lain” yang terdapat dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE memiliki batasan aplikasi. Menurut Mahkamah, frasa tersebut secara spesifik merujuk pada individu atau perseorangan, dan tidak mencakup entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas kolektif.

Implikasi dari putusan ini adalah bahwa penyampaian kritik terhadap kinerja lembaga, kebijakan suatu kelompok, atau isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pencemaran nama baik berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Keputusan penting ini diambil oleh Mahkamah setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap potensi ambiguitas dalam batasan-batasan yang terdapat dalam UU ITE. MK menyadari adanya risiko penyalahgunaan pasal-pasal tersebut untuk meredam kritik yang bersifat membangun terhadap pemerintah dan kebijakan-kebijakan publik yang berlaku.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Partai Gerindra Siap Gebrak Kota Cinta Ainun-Habibie
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!