Ia menambahkan, dirinya bersama rekan-rekan akan segera melaporkan pihak-pihak terkait ke APH guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Andra Mawuntu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang berlaku.
“Mohon maaf, kami bekerja sesuai aturan. Justru yang dirugikan adalah pihak penyedia, karena sesuai kontrak pembayaran hanya dilakukan apabila pekerjaan telah selesai,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak penyedia maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi.

