Borok Desa Asem Raja Terbongkar: Dari Proyek Asal-Asalan Hingga Janji Manis Inspektorat yang Menguap

Ramzy
Ramzy 167 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Masyarakat kini semakin jengkel dan meragukan marwah demokrasi serta pelayanan publik kita. Kami bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang sanggup mengawasi instansi yang kerjanya hanya pandai berjanji tapi miskin aksi? Jika di daerah saja sudah buntu, ke mana lagi kami harus mengadu agar ada tindakan nyata?” tanya Huzaini retoris.

Menanggapi kebuntuan tersebut, warga Asem Raja bersiap mengambil langkah lebih jauh. Karena aspirasi di tingkat kabupaten dianggap sekadar formalitas, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas pelayanan publik. Tak hanya itu, bukti-bukti penyimpangan juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri, bahkan hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi dan kementerian terkait.

“Kami ingin ada otoritas yang lebih tinggi untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja instansi yang tidak menepati janji ini. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan benar-benar menyentuh rakyat kecil di desa kami,” tambahnya dengan nada optimis.

Pelajaran Pahit dari Demokrasi Transaksional

Rangkaian skandal ini diharapkan menjadi cermin retak bagi sistem politik di daerah. Pesan moral yang ingin disampaikan warga sangat jelas: dampak dari demokrasi “imbal jasa” hanya akan melahirkan penderitaan bagi rakyat di kemudian hari. “Inilah buktinya. Jangan pernah mau terjebak dalam politik transaksional, karena pada akhirnya rakyatlah yang menanggung kerugian paling besar,” seru Huzaini.

Ia menambahkan, meski mungkin ada pihak yang terlibat karena ketidaktahuan aturan, dampak dari kebijakan yang keliru itu kini telah menjadi beban sosial bagi seluruh warga. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin dan tidak mudah terbuai oleh janji-janji instan yang tidak berdasar.

Empat Tuntutan Utama Warga:

1. Inspektorat Kabupaten: Segera realisasikan janji untuk turun ke lapangan. Jangan jadikan wewenang sebagai alat untuk sekadar menenangkan massa tanpa tindakan konkret.

Baca juga :  Ketua FKPM Kecamatan Rappocini Terpilih Secara Aklamasi 

2. Ombudsman & Kejaksaan: Segera selidiki dugaan kelalaian instansi, monopoli proyek, serta penyimpangan teknis bangunan yang membahayakan publik.

3. Edukasi Politik: Mengajak warga menolak sistem imbal jasa. Pemimpin yang lahir dari transaksi finansial cenderung abai terhadap kompetensi dan nasib rakyat.

4. Audit Aset Desa: Menuntut peninjauan ulang konstruksi koperasi agar sesuai standar keamanan dan pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat secara transparan.

“Fokus kami bukan pada hukuman, melainkan pada kebenaran dan perbaikan sistem. Rakyat bukan sekadar angka saat pemilu, kami adalah pemilik kedaulatan yang berhak atas pelayanan bersih dan transparan,” pungkas Huzaini menutup pembicaraan. (Ch)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!