PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di DPRD Kota Makassar, Senin (11/5/2026), berlangsung dinamis dan penuh sorotan kritis. Forum tersebut menjadi ajang evaluasi terhadap sistem operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjalankan distribusi makanan bergizi di sejumlah daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPC Makassar Ormas Elang Timur, Wandy Roesandy, tampil lantang menyampaikan kritik sekaligus sejumlah rekomendasi terhadap pola pengelolaan program MBG yang dinilainya masih jauh dari prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan data yang terungkap dalam forum, SPPG saat ini mengelola sekitar 800 dapur MBG di Sulawesi Selatan dengan melibatkan kurang lebih 38 ribu tenaga kerja. Namun menurut Wandy, besarnya jumlah personel dan cakupan operasional tersebut tidak sejalan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai sistem internal yang diterapkan selama ini terlalu tertutup dan sulit diakses publik, padahal program MBG menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, menurutnya masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana pengelolaan anggaran, kualitas makanan, hingga pihak-pihak yang menjadi pemasok bahan pangan.
“Program ini menggunakan uang rakyat, maka rakyat wajib tahu siapa pemasoknya, bagaimana kualitas makanannya, serta bagaimana pengelolaan distribusinya secara real-time. Ketertutupan informasi justru membuka ruang potensi penyimpangan dan manipulasi,” tegas Wandy dalam forum RDP.
Ia juga menyinggung pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, seluruh lembaga atau pihak yang menggunakan dana publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau sistem pengawasannya hanya bisa diakses internal, maka itu bukan transparansi. Negara tidak boleh membangun sistem yang tertutup terhadap kontrol publik,” tambahnya.
Selain menyoroti persoalan transparansi, Wandy juga mengkritisi pengakuan pihak penyelenggara terkait pembangunan sejumlah dapur MBG yang disebut dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi mengejar target operasional program.
Menurutnya, percepatan program nasional tidak boleh mengabaikan aturan hukum maupun standar keselamatan bangunan dan sanitasi. Ia menilai dapur yang tidak memenuhi legalitas berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait higienitas makanan dan keamanan lingkungan.

