Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Ady Syamsul sebutkan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal. Relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku bagi peserta BPU baru maupun lanjutan sesuai ketentuan dengan masa berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027 untuk peserta BPU di sektor transportasi . Untuk April 2026 hingga Desember 2026 untuk peserta BPU di sektor selain transportasi seperti petani , pedagang , pekerja lepas ( freelancer) dan lainnya . Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD .
Ady Syamsul tegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Soppeng untuk memperkuat peran Agen Perisai sebagai ujung tombak edukasi dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Soppeng.(ard)

