Kajari Soppeng menegaskan pihaknya berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendekatan preventif dan edukatif . Melalui kerja sama diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih tertib,akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Kami lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan namun apabila telah diberikan pembinaan dan peringatan tetapi masih terjadi pelanggaran tentu ada konsekwensi hukumnya,tambah kajari .
Begitupula pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga agar segera dikembalikan sesuai ketentuan .Tidak boleh ada aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas .Jika masih ada ,kajari minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik .
Selesai penandatanganan MoU dilanjutkan sosialisasi sebagai bentuk implementasi dari kerja sama . Kasi PTUN Nurfatimah Ahmad SH MH memaparkan materi tentang pendampingan hukum melalui program jaga desa oleh jaksa pengacara negara .Kasi Intelejen Nazamuddin S.H M.H tentang penguatan program jaga desa melalui pemanfaatan aplikasi real time monitoring village sebagai sarana pengawasan berbasis digital .Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus )Widyatmoko SH menyampaikan materi mengenai potensi dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ard)

