Bupati Tegaskan, OPD Harus Respon Cepat Permintaan Data BPK

Arafah
Arafah 237 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, yaitu pemeriksaan intern. Pemeriksaan dilaksanakan terhitung 22 Maret 2022 sampai 35 hari ke depan,” ujarnya.

“Ini pemeriksaan tindak lanjut atau pemeriksaan terinci, untuk menguji kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021,” imbuh Nasruddin seraya mengatakan, saat ini Sidrap sudah lima kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kita berharap prestasi itu tetap kita pertahankan, kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian,” ungkap Nasruddin.

Saat penerimaan tim BPK, Bupati Sidrap didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, dan Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Komisi II DPRD Pinrang Minta Pemda Serius Tangani Kebutuhan Air Petani di Suppa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!