Camat Tomoni Timur Sosialisasikan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular di Rumah Ibadah dan Tempat Duka

Ramzy
Ramzy 394 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menyosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) kepada masyarakat di sejumlah ruang pertemuan sosial keagamaan. Sosialisasi dilakukan di Gereja Toraja Jemaat Moria Pangala, Minggu (8/3/2026), setelah ibadah berlangsung.

Selain di gereja, sosialisasi juga dilakukan di pura serta saat kegiatan melayat di rumah duka di Desa Kertoraharjo. Cara ini dinilai efektif karena menjangkau masyarakat dalam jumlah besar yang sedang berkumpul dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/399/DISPKP tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis di Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran itu juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 10636/SE/PK320/F/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai peningkatan kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis di Indonesia.

Yulius mengatakan pemerintah kecamatan berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, terutama kepada peternak, pedagang ternak, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan produk hasil hewan.

Menurut dia, peningkatan kewaspadaan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada kesehatan ternak serta perekonomian masyarakat.

“Karena itu kami menyampaikan kepada masyarakat, khususnya peternak dan pedagang ternak, agar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait lalu lintas hewan,” kata Yulius.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa peternak, pedagang, maupun pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan atau produk hewan ke luar Kabupaten Luwu Timur wajib melengkapi dokumen persyaratan teknis kesehatan.

Pengajuan dokumen dapat dilakukan secara daring melalui sistem nasional kesehatan hewan paling lambat dua minggu sebelum rencana pengiriman.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua TP PKK Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Gorontalo
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!