“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp 1 miliar telah dilunasi hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” ujar Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut. Ia meminta seluruh jajaran memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.
Kasus kosmetik mengandung merkuri dengan terpidana Hj Mira Hayati sebelumnya melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Mira dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Juli 2025.
Putusan itu kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Perkara tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026, disusul pelunasan pidana denda pada Juni 2026, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)

