“Saya dan anak saya yang baru berumur 11 tahun sekarang trauma berat. Kami ketakutan setengah mati dan merasa tidak aman lagi tinggal di rumah sendiri,” keluhnya lirih.
Ironisnya, ini adalah kali kedua Hj. Nafisah pulang dengan tangan hampa dari Polres Gowa. Jauh sebelum kasus ini, tepatnya pada 13 Mei 2026, ia juga pernah mendatangi tempat yang sama untuk mengadukan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
Namun setali tiga uang, aduan pertamanya itu pun menguap begitu saja tanpa pernah naik ke meja laporan resmi seperti yang ia harapkan.
Kasus yang menimpa Hj. Nafisah ini pun memantik diskusi hangat publik terkait hak mendasar warga negara dalam mengadu ke aparat penegak hukum.
Jika menilik regulasi, Pasal 108 ayat (1) KUHAP secara gamblang menjamin bahwa siapapun yang mengalami, melihat, atau menjadi korban dugaan tindak pidana memiliki hak mutlak untuk melapor kepada penyidik atau penyelidik.
Tak hanya itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi juga menegaskan kewajiban anggota Polri untuk melayani masyarakat secara profesional, tanpa boleh mengabaikan laporan atau permohonan bantuan sekecil apa pun.
Kendati demikian, polisi memang dibekali kewenangan untuk melakukan ‘screening’ atau penilaian awal terhadap setiap aduan demi memilah mana perkara yang murni pidana dan mana yang bukan.
Oleh sebab itu, kebenaran mengenai apakah penolakan laporan Hj. Nafisah sudah sesuai SOP atau justru menyalahi prosedur, kini sepenuhnya memerlukan klarifikasi resmi dari internal Polres Gowa.
Padahal dalam prinsip hukum humanis, rasa aman adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Setiap tindakan yang memicu ketakutan, trauma psikologis, hingga ancaman fisik seharusnya menjadi alarm bagi aparat untuk segera turun tangan.
Sebagai bahan evaluasi, instansi kepolisian sebenarnya bisa membedah kasus ini menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/tekanan psikologis, Pasal 336 KUHP terkait ancaman kekerasan, atau Pasal 167 KUHP mengenai aksi masuk pekarangan rumah tanpa izin.
Meski pada akhirnya, penentuan pasal dan pemenuhan unsur pidana tetap menjadi hak prerogatif penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang dikumpulkan di lapangan.
Bagi Hj. Nafisah, esensi hukum yang ia cari bukan menunggu tubuhnya terluka fisik terlebih dahulu, melainkan bagaimana negara hadir saat mental dan ruang amannya dihancurkan oleh intimidasi.
“Saya tidak muluk-muluk, saya cuma butuh perlindungan hukum dan keadilan yang adil. Saya ingin kepastian agar bisa hidup tenang lagi,” tegasnya.
Kecewa dengan respons di tingkat resort, Hj. Nafisah menyatakan tidak akan menyerah dan berencana membawa kasus intimidasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mapolda Sulawesi Selatan.
Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, pihak Polres Gowa masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan laporan Hj. Nafisah pada 2 Juni kemarin maupun aduan tertanggal 13 Mei lalu.
Demi keberimbangan informasi, pihak redaksi tetap membuka karpet merah bagi Polres Gowa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rs)
