Diduga Curi Lobster, SatReskrim Polres Soppeng Amankan Warga Ompo 

Mahyuddin
Mahyuddin 232 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Af (39 )tahun di rumahnya Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata ,Kamis malam 11 September 2025 sekitar pukul 20.00 .

Af diamankan menyusul laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster sehingga megalami kerugian Rp7 juta di Jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata pada 22 Agustus 2025 . Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng , Af diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan tersebut dan menjadi salahsstau target operasi Sikat Lipu 2025 .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Koramil 1408-10/Pnk-Mgl Inspirasi Warga Lewat Aksi Penghijauan Berkelanjutan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!