Diduga Eksploitasi Seksual Lintas Negara, Advokat Maysarah Surati Presiden hingga Aparat Tiga Negara

Ramzy
Ramzy 275 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dugaan kasus eksploitasi seksual dan penipuan yang melibatkan warga negara asing kembali mencuat. Adv. DR. Hj. Maysarah Nst, SH, MH, melalui Kantor Advokat Maysarah & Associates, secara resmi meminta penegakan hukum terhadap seorang pria berkewarganegaraan Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Adv. Maysarah kepada media ini, Jumat (01/05/2026), bersamaan dengan dikirimkannya surat resmi kepada berbagai institusi strategis di dalam dan luar negeri.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius, termasuk eksploitasi seksual dan penipuan yang dilakukan secara sistematis,” tegas Maysarah.

Identitas terlapor dan dugaan lokasi

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terlapor bernama Mahdi Ali Bin Amir Khitab, warga negara Pakistan, dengan:

* Nomor Paspor: JJ1794293

* Data Visa: IDN Faktur No.1150425D1371472-20250415160710

* Nomor Kartu: 4364340101865631

Terlapor diduga berada di:

* Lot 6 University Plaza, Jalan Sulaman, 88450 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia

* Alternatif lokasi lain di Lahore, Pakistan

Kronologi singkat dan dugaan perbuatan

Maysarah menjelaskan, kliennya memiliki hubungan dengan terlapor dalam bentuk kesepakatan menuju pernikahan. Namun dalam perjalanannya:

* Terlapor diduga tidak memenuhi janji untuk legalisasi pernikahan

* Tidak memberikan nafkah maupun tanggung jawab

* Menghilang dan tidak dapat dihubungi

* Diduga melakukan hubungan dengan perempuan lain selama masih terikat hubungan dengan klien

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar komitmen, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

Bukti lampiran: media sosial, percakapan, hingga dokumen polisi

Dalam berkas yang disampaikan, terdapat sejumlah bukti pendukung, antara lain:

1. Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP) sebagai bukti laporan resmi

2. Tangkapan layar akun TikTok @ALGALA786 yang telah dihapus

Baca juga :  Unit Lantas Polsek Wajo Lakukan Pengaturan Lalulintas dan Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan

3. Profil akun media sosial seperti “Sari Bunga (Twin)” yang diduga terkait jaringan komunikasi

4. Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan komunikasi dengan banyak pihak

5. Narasi dan dokumentasi dugaan aktivitas eksploitasi melalui platform digital

6. Akun lain seperti “Kimaldi Sabahan IV” yang diduga sebagai identitas tambahan

7. Dokumentasi foto perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas terlapor

Menurut Maysarah, bukti tersebut menunjukkan adanya:

* Pola komunikasi berulang

* Dugaan penggunaan multi-akun

* Indikasi pendekatan terhadap banyak perempuan lintas negara

Surat dikirim ke Presiden hingga aparat internasional

Dalam langkah hukum yang ditempuh, Maysarah mengungkapkan bahwa surat permohonan penegakan hukum telah dikirimkan kepada berbagai pihak, antara lain:

Di Indonesia:

* Kepala Divisi Hukum Kepresidenan RI

* Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi)

* Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

* Polda Sumatera Utara

* Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)

* Kementerian Agama RI

Di luar negeri:

* Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!