* Kedutaan Besar Indonesia di Pakistan
* Kedutaan Besar Pakistan di Kuala Lumpur
* Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur
* Konsulat Pakistan di Medan
* Konsulat Indonesia di Pakistan dan Malaysia
Lembaga tambahan:
* Kementerian Perizinan dan Perdagangan
* Pengadilan Agama di Indonesia, Malaysia, dan Pakistan
* Instansi Imigrasi di tiga negara
* Media nasional dan internasional
Tuntutan dan permintaan tegas
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan, di antaranya:
* Penangkapan terhadap terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran
* Pemblokiran masuk ke wilayah Indonesia oleh Imigrasi
* Larangan penggunaan dokumen pernikahan yang diduga palsu
* Penolakan pengurusan visa keluarga atas nama terlapor
* Penundaan pengalihan aset hingga ada putusan hukum
* Penegakan hukum berdasarkan UU TPKS No.12 Tahun 2022
Selain itu, terlapor juga diminta untuk:
* Melaksanakan pernikahan sah sesuai hukum
* Memenuhi kewajiban pembiayaan, termasuk dana haji tahun 2026 yang sebelumnya dijanjikan
Indikasi kasus berulang dan banyak korban
Maysarah menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dari bukti yang ada, terdapat indikasi:
* Terlapor memiliki banyak relasi perempuan dari berbagai negara
* Menggunakan media sosial dan aplikasi kencan untuk mendekati korban
* Melakukan pola yang sama secara berulang
“Kami menduga ini bukan satu korban saja. Ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor,” ungkapnya.
Desakan penegakan hukum maksimal
Sebagai penutup, Maysarah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta aparat penegak hukum di Indonesia dan negara terkait untuk bertindak cepat dan tegas. Ini menyangkut perlindungan perempuan dan kedaulatan hukum,” pungkasnya.
Tanggapan Terlapor
Sementara itu, pria yang disebut dalam laporan tersebut, Mahdi Ali Bin Amir Khitab, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (01/05/2026).
Mahdi membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut persoalan ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia mengaku awalnya memiliki niat untuk membuka usaha di Indonesia dan mencari pasangan untuk menikah secara halal.
Ia menceritakan bahwa dalam proses tersebut dirinya sempat berkenalan dengan beberapa perempuan melalui aplikasi kencan, namun mengaku beberapa kali mengalami kerugian finansial.
Terkait pelapor, Mahdi menyebut hubungan keduanya sempat terjalin secara pribadi, bahkan ia mengklaim telah menikah secara agama di Thailand. Namun, menurutnya, hubungan tersebut diwarnai konflik, terutama terkait permintaan uang yang disebutnya terjadi berulang kali.
Mahdi mengaku telah beberapa kali mengirimkan sejumlah uang, termasuk sekitar Rp 30 juta, serta biaya lainnya selama hubungan berlangsung. Ia menuding laporan yang dibuat terhadap dirinya merupakan bentuk tekanan agar kembali memberikan uang.
“Ketika tidak diberi uang, tuduhan dan laporan kembali muncul. Ini sudah terjadi berulang kali,” ujarnya.
Ia juga menyatakan memiliki bukti berupa riwayat transfer dan komunikasi yang akan digunakan sebagai dasar pembelaan. Mahdi bahkan mengaku mempertimbangkan langkah hukum lanjutan di negaranya maupun di Malaysia.
“Saya juga akan mengajukan kasus terhadapnya. Saya merasa ini adalah bentuk pemerasan,” tegasnya.
Meski mengakui adanya hubungan personal, Mahdi membantah tuduhan eksploitasi seksual maupun penipuan sebagaimana yang dilaporkan.
Di akhir keterangannya, Mahdi menyampaikan permohonan maaf atas kemungkinan kekeliruan bahasa dalam penjelasannya. Selain itu, Mahdi pun turut mengirimkan puluhan bukti pesan WhatsApp Maysarah kepadanya.
Sementara itu, wanita yang dituding turut menjalin hubungan dengan Mahdi, yakni Arini Aina yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (01/05/2026) hanya merespon singkat. “Maksudnya,” katanya merespon konfirmasi media ini yang cukup panjang. (C)

