” Komite sekolah tidak boleh memberlakukan pungutan rutin sekalipun sudah ada kesepakatan musyawarah. Tidak boleh musyawarah di lakukan apabila bertentangan dengan aturan perundang undangan, oleh karenanya itu batal demi hukum. Terkait membebankan peserta didik baru dalam pengadaan seragam dan rapor menurut saya itu termasuk korupsi klasifikasi pungli.
Kita percayakan saja kepada Kejari Minahasa dalam menangani masalah ini, saya optimis akan di tangani secara objektif.” Tutur Darwin
Ketua LSM Teropong Keadilan Dan Hukum (TKH) Minahasa Obrien Hesky Kawengian juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Minahasa agar mengambil sikap tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh buat sekolah sekolah yang lain.
“Saya prihatin terkait pungli pungli yang ada di sekolah sekolah, seolah olah ada pembiaran dari Dinas Terkait, oleh karena itu pentingnya sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum.” Tegas Hesky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Minahasa Devis Lele, SH. membenarkan adanya laporan yang masuk terkait SDN 8 Tondano dan masih berproses pemeriksaan terlapor dan saksi saksi.
“Sudah kami proses, untuk sementara pemeriksaan saksi saksi.” Tutup Devis. (*)

