Dikejar Hingga Tuntas, Aset “Ratu Emas” Dibidik Kejati Sulsel

Ramzy
Ramzy 636 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajarannya untuk segera menelusuri seluruh aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, guna memastikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh menyusul telah dilaksanakannya eksekusi badan terhadap perempuan yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas” itu. Bidang Pidana Umum bersama Tim Pemulihan Aset kini bergerak melakukan pelacakan harta kekayaan terpidana.

Kata Didik, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu tidak hanya berhenti pada hukuman penjara. Selain menjalani pidana badan, terpidana juga dibebani kewajiban membayar denda kepada negara.

Didik menegaskan, upaya penelusuran aset dilakukan untuk memastikan tidak ada harta yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kejaksaan akan mengambil langkah tegas berupa penyitaan dan eksekusi aset.

Dalam praktiknya, asset tracing menjadi instrumen penting guna mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana, sehingga negara tidak dirugikan akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran denda.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ingatkan Petugas Dukcapil Bila Ada NIK Beda, Dirjen Zudan : Solusinya Gunakan KTP-el
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!