Dosen UTS Maria Ulfa Rustam Terima Sertifikat Paten Sederhana dari Kemenkumham

Mahyuddin
Mahyuddin 276 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. – Dosen Program Studi Kimia, Fakultas Teknik Universitas Teknologi Sulawesi (UTS), Maria Ulfa Rustam, ST., MT. mewakili timnya menerima sertifikat paten sederhana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diserahkan Pejabat Sementara Rektor UTS, Drs. Andi Alimuddin, M.Si, Sabtu, 16/03, di Kampus UTS Jl. Talasalapang Makassar.

Invensi yang dihasilkan berjudul “Proses Pembuatan Minyak Atsiri Dari Limbah Kulit Jeruk Nipis Sebagai Aromaterapi” dengan nomor paten IDS000006955.

Inventor pada invensi ini yaitu Maria Ulfa Rustam, ST., MT., Hijrah Amalia Aziz, ST., MT., dan Nurfika Ramdani, S.Si., M.Sc.

Maria Ulfa menekankan pentingnya pendaftaran paten untuk produk hasil penelitian sebagai langkah perlindungan dan hilirisasi.

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa produk dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, dengan tujuan mengoptimalkan manfaat dan memperluas jangkauan penggunaannya di masyarakat.

Keberadaan paten tidak hanya melindungi hak intelektual peneliti tetapi juga mendorong pemanfaatan inovasi tersebut dalam skala yang lebih besar, memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kompetensi dan Terbitkan Buku, Guru SMA se Makassar Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!