DTRB Makassar Janji Tindak Tegas Bangunan Megah di Nipa-Nipa yang Diduga Tak Miliki PBG

Zainal
Zainal 300 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Faisal Burhanuddin, juga menegaskan, hingga saat ini, bangunan megah yang dimaksud memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut baru sebatas mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat awal sebelum bisa memperoleh PBG.

“Saat ini, yang ada baru pengajuan permohonan PKKPR, belum sampai ke tahap PBG. Kami sarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan bagian pengawasan DTRB Makassar agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” jelas Faisal.

Dengan adanya temuan ini, DTRB Makassar menegaskan akan terus mengawasi pembangunan tersebut dan memastikan seluruh proyek pembangunan di wilayah kota Makassar mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sesuai.

Kepala DTRB Makassar, Fahyuddin, juga menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pemilik bangunan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perizinan bangunan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran penting PBG dalam memastikan keamanan, keselamatan, dan tata ruang kota yang teratur.

DTRB Makassar akan terus mengawasi dan memastikan, setiap pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Koperasi Merah Putih Kelurahan Mamajang Dalam Resmi Diluncurkan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!