Meski merasa prosesnya sempat merangkak, Aristo menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan. Ia mengutip pepatah hukum Latin yang mahsyur, Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur: Hukum terkadang tertidur, tetapi ia tidak pernah mati.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa mesin keadilan terus bekerja. Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono, melalui Kanit Pidum Aiptu Bahtar, menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus ini secara profesional.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam fase penyelidikan intensif. Penyidik telah menghimpun keterangan dari korban, memeriksa enam orang saksi kunci, serta mengamankan hasil visum sebagai bukti medis yang vital.
“Polisi bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk diambil keterangannya,” jelas Bahtar.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi rel utama penyelidikan. Setelah pemeriksaan terlapor tuntas, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana umum atau ringan.
Tragedi ini bermula pada 14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Sebelumnya, tim hukum sempat mengkritik lambannya alur birokrasi karena sejak dilaporkan pada 15 Maret, mereka baru menerima dua kali SP2HP tanpa ada kabar perkembangan terbaru.
Falentinus Nusa, sebagai korban sekaligus pelapor, memilih untuk tetap bersabar dan menaruh harapan penuh pada sistem peradilan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya serahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kini, nasib status hukum FD bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara yang akan segera dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Nagekeo. (C)

