Jefry juga menambahkan bahwa fakta fakta yang terungkap termasuk keterangan saksi dan ahli telah memberikan gambaran utuh mengenai adanya perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk mendistorsikan fakta persidangan. Tahapan ini bukan lagi soal pembuktian awal, melainkan upaya terdakwa untuk mereduksi pertanggungjawaban pidananya melalui saksi yang meringankan.” Tegas Jefry.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Selasa 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa “a de charge”.
Tidak luput dari perhatian publik, perkara ini terus menjadi sorotan, mengingat terdakwa adalah seorang yang berprofesi sebagai Advokat. Sehingga integritas penegakan hukum dan marwah peradilan diuji secara nyata dalam proses persidangan ini. (*)

