Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Terdakwa VM Kembali Di Sidangkan Di PN Tondano

Ramzy
Ramzy 521 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terdakwa berinisial VM yang juga berprofesi seorang Advokat kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tondano pada selasa (21/04/2026).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan ahli psikiater, dalam persidangan tersebut ahli memberikan keterangan profesional terkait kondisi psikologis korban, yang di nilai relevan dan krusial dalam menguatkan konstruksi pembuktian perkara.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Iin Fatimah,SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Attahirah Dira Putri,SH berlangsung komprehensif dan mengarah pada pendalaman dampak yang di alami korban berinisial VW sebagai akibat dari perbuatan yang di dakwakan.

Usai persidangan, kuasa kuasa hukum korban Jefry Tualangie, SH dan Ronaldo Lumaya, SH. menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media, mereka menilai bahwa tahapan pembuktian pada pokok perkara secara substansial telah terpenuhi.

Jefry juga menambahkan bahwa fakta fakta yang terungkap termasuk keterangan saksi dan ahli telah memberikan gambaran utuh mengenai adanya perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk mendistorsikan fakta persidangan. Tahapan ini bukan lagi soal pembuktian awal, melainkan upaya terdakwa untuk mereduksi pertanggungjawaban pidananya melalui saksi yang meringankan." Tegas Jefry.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Selasa 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa "a de charge".

Tidak luput dari perhatian publik, perkara ini terus menjadi sorotan, mengingat terdakwa adalah seorang yang berprofesi sebagai Advokat. Sehingga integritas penegakan hukum dan marwah peradilan diuji secara nyata dalam proses persidangan ini. (*)

Baca juga :  Frederik V.Palimbong : Efisiensi Anggaran Tidak Akan Melemahkan Pemda Toraja Utara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!