PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langkah hukum Kejaksaan Negeri Makassar menuai protes keras dari tim kuasa hukum terpidana berinisial TJ. Tim hukum menilai adanya indikasi pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang sudah inkrah, sehingga merugikan hak-hak klien mereka.
Menurut tim penasihat hukum, tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus ini sudah kelewat batas. Sikap abai tersebut dinilai secara tidak langsung merampas kemerdekaan kliennya yang saat ini tengah berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Makassar untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Kritik tajam ini dilayangkan langsung oleh duet advokat Dr. Muhammad Nur, SH, MH, dan A. Salim Agung, SH, saat menggelar konferensi pers santai di sebuah warung kopi di kawasan Makassar pada Sabtu (27/06/2026).
Dalam keterangannya, Muhammad Nur membeberkan bahwa TJ sejatinya telah menjalani masa hukuman fisik dari dua perkara berbeda selama hampir 15 tahun. Durasi tersebut sudah mencakup sebagian besar dari total vonis kurungan selama 16 tahun 6 bulan.
Berdasarkan kalkulasi masa tahanan yang telah dilewati tersebut, TJ diklaim sudah sangat memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk menghirup udara bebas lebih cepat lewat program pembebasan bersyarat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami benar-benar geram dengan sikap jaksa yang mengulur-ulur eksekusi Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 sejak tahun 2015 lalu. Kelalaian ini berdampak fatal karena menjegal hak konstitusional klien kami untuk bebas bersyarat. Kami memandang ini sebagai bentuk perampasan kemerdekaan terselubung,” ujar Muhammad Nur dengan nada tinggi.
Advokat senior ini menggarisbawahi bahwa pembebasan bersyarat bukanlah sebuah privilese tanpa dasar, melainkan hak mutlak yang dijamin oleh negara kepada setiap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat legalitas undang-undang pemasyarakatan terbaru.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, serta diperkuat oleh payung hukum terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025.
“Perlu dicatat, pembebasan bersyarat itu hak normatif, bukan hadiah atau belas kasihan dari aparat. Oleh sebab itu, tidak boleh ada ego sektoral atau kelalaian administratif dari institusi kejaksaan yang mengorbankan hak tersebut,” cecar Nur.
Nur memaparkan kejanggalan linimasa kasus ini, di mana vonis inkrah terhadap kliennya sebenarnya sudah ketok palu sejak 11 tahun silam, tepatnya pada tahun 2015.
Anehnya, jaksa selaku eksekutor negara baru bergerak melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik terpidana pada tahun 2026 ini—sebuah keterlambatan yang dinilai tidak masuk akal setelah membiarkan putusan tersebut berdebu selama belasan tahun.
Dari data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Makassar diketahui baru melayangkan Surat Nomor B-2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi terkait rencana penyitaan aset milik TJ yang berlokasi di Desa Lempe, Kabupaten Wajo.

