Eksekusi Aset Molor 11 Tahun, Jaksa Makassar Dituding Sengaja “Jegal” Pembebasan Bersyarat Terpidana TJ

Ramzy
Ramzy 15 Pembaca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menyusul surat tersebut, Kejaksaan Negeri Wajo merespons dengan menerbitkan Surat Nomor B-982/P.4.19/Dip.3/03/2026 yang menginstruksikan Kepala Desa Lempe untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap aset terpidana.

Namun, yang membuat kubu TJ meradang adalah proses pelacakan dan penyitaan aset di lapangan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan tertulis kepada terpidana maupun tim pengacaranya.

“Kami menggugat transparansi dan prosedur kerja mereka. Mengapa klien kami selaku pemilik sah, keluarganya, maupun kami sebagai kuasa hukumnya tidak pernah dikirimi surat resmi? Tindakan hukum yang sah mestinya digelar secara akuntabel dan menghormati hak kepemilikan,” gugat Muhammad Nur.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan penyitaan wajib tunduk pada koridor Pasal 39 KUHAP, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 mengenai mekanisme pemulihan aset negara.

“Sikap kami jelas, kami mendukung penuh pengembalian kerugian negara. Tapi yang kami tuntut adalah kepatuhan prosedur. Penyitaan tidak boleh menabrak aturan baku, apalagi sampai mengebiri hak-hak kemanusiaan terpidana,” cetusnya.

Lebih lanjut, Muhammad Nur menegaskan bahwa lambatnya kinerja jaksa dalam mengeksekusi putusan masa lalu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak pembebasan bersyarat TJ.

“Jangan jadikan kelalaian internal kejaksaan sebagai beban yang harus ditanggung klien kami. Menunda hak bebas bersyarat akibat administrasi yang mandek di tangan jaksa sama saja dengan memperpanjang masa kurungan di luar putusan hakim,” tegasnya lagi.

Senada dengan rekannya, A. Salim Agung memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memulihkan hak-hak klien mereka agar tidak diinjak-injak.

“Kami mendesak seluruh jajaran penegak hukum untuk mengedepankan asas kepastian hukum dan profesionalisme. Status terpidana bukan berarti hak-hak dasarnya sebagai warga negara bisa diabaikan begitu saja,” tutur Salim.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Segera Limpahkan Perkara Kliennya

“Persoalan ini bukan cuma soal nasib TJ, tapi juga menyangkut kredibilitas institusi Adhyaksa. Karena ada indikasi kesengajaan mengabaikan putusan inkrah, kami meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan memeriksa oknum jaksa yang terlibat,” pungkas Salim menutup pembicaraan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi. Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak kejaksaan untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan informasi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

[ruby_related total=5 layout=5]

Tinggalkan Komentar