PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.-
Empat terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara berhasil di Ciduk satres narkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel dengan barang bukti sabu Rabu,
Rabu (28/01/2026) yang lalu.
Penangkapan pelaku hasil Operasi yang digencarkan selama 2 hari di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk bersama personilnya dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dengan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41), bersama sejumlah barang bukti (BB).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat di konfirmasi Jumat, (30/1/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu bersama 4 (empat) orang pelaku dan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
“Dengan kerja keras dan melakukan serangkaian penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Tana Toraja.
Kapolres menjelaskan terkait kronologi pengungkapan atas kasus tersebut, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan sehingga menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja dan kemudian dikembangkan ke arah Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
“Kini ke 4 (empat) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) sachet di duga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek dan uang tunai Rp.400.000 telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan " terang Kapolres.
Tambah Kapolres, barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar untuk menentukan jenis maupun beratnya.
Ditempat yang sama juga Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk menegaskan bahwa apabila terbukti para terduga pelaku dapat di jerat pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(pri).

