Kapolres menjelaskan terkait kronologi pengungkapan atas kasus tersebut, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan sehingga menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja dan kemudian dikembangkan ke arah Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
“Kini ke 4 (empat) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) sachet di duga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek dan uang tunai Rp.400.000 telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Kapolres.
Tambah Kapolres, barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar untuk menentukan jenis maupun beratnya.
Ditempat yang sama juga Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk menegaskan bahwa apabila terbukti para terduga pelaku dapat di jerat pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(pri).

