Gedung Koperasi ‘Maut’ di Sampang: Warga Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Ramzy
Ramzy 518 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SAMPANG – Suasana di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, memanas seiring munculnya gelombang protes keras dari masyarakat setempat. Warga secara resmi menyeret dugaan praktik korupsi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke meja KPK dan Kementerian Desa. Langkah hukum ini diambil setelah warga menemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai sangat rapuh dan mengancam keselamatan nyawa para penggunanya kelak.

Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, menegaskan pada Minggu (26/04/2026) bahwa proyek yang dikomandoi oleh PT Agrinas Nusantara (APN) ini diduga sarat akan manipulasi teknis yang terencana. Tak tanggung-tanggung, praktik kecurangan massal ini ditengarai merambah hingga ke 14 desa di wilayah tersebut, menciptakan kekhawatiran meluas akan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara.

Daftar pelanggaran teknis yang ditemukan warga pun tergolong fatal dan jauh di bawah standar kontrak. Penggunaan tiang baja IWF 250 yang seharusnya kokoh justru disunat menjadi IWF 150 yang tipis dan ringkih. Selain itu, rangka atap dipasang sangat renggang pada bangunan dengan bentang lebar 30 meter, diperparah dengan penggunaan besi tulangan berkarat dan cat kualitas rendah yang bukan standar antikarat. Kondisi fisik bangunan yang kasat mata terlihat bergoyang ini dijuluki warga sebagai "Bom Waktu" yang siap ambruk dan memakan korban jiwa kapan saja.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Warga menyoroti adanya pemotongan Dana Desa yang sangat drastis; dari jatah normal Rp 880 juta per tahun, desa hanya menerima sekitar Rp 369 juta selama enam tahun demi membiayai proyek bermasalah ini. "Masyarakat dipaksa membayar mahal untuk kualitas yang nol besar. Selisih dana yang fantastis ini kuat dugaan menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab," ujar Huzaini dengan nada geram.

Baca juga :  Siswa-siswi Kelas VII SMP Negeri 1 Sinjai Lakukan Pembelajaran di Luar Kelas

Menyikapi hal tersebut, melalui surat pengaduan bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga menuntut audit menyeluruh di 14 desa dan perbaikan total bangunan sesuai standar SNI. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan "kongkalikong" di tingkat daerah yang menutupi kebobrokan proyek strategis nasional ini. Laporan resmi beserta bukti dokumentasi kini telah sampai ke tangan Inspektur Jenderal Kemendes dan KPK RI guna mencegah terjadinya tragedi sebelum bangunan tersebut benar-benar runtuh. (Ch)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!