Ia mengemukakan, pada hari pelaksanaan WFA tetap disiagakan minimal dua ASN di bagian pelayanan, dengan sistem bergiliran di setiap bidang guna memastikan layanan publik tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan seluruh ASN yang menjalankan WFA maupun WFH untuk menyampaikan laporan melalui tautan yang telah disediakan. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penilaian kinerja pegawai.
Ketentuan lain yang ditekankan yakni kewajiban mengaktifkan nomor telepon selama pelaksanaan tugas fleksibel. ASN yang tidak merespons komunikasi kedinasan akan mendapat catatan dalam penilaian kinerja.
Iqbal menegaskan, penerapan WFA dan WFH bukan dimaknai sebagai hari libur. Seluruh ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai fungsi dan siap hadir di kantor apabila diperlukan sewaktu-waktu. (Hdr)

