PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Andi Sudirman Sulaiman menegaskan penetapan pola kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran gubernur yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, terdapat tiga skema kerja yang diterapkan secara bergiliran. Masing-masing yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO), bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Adapun pelaksanaan WFO dijadwalkan berlangsung setiap Senin hingga Kamis, sementara WFH diberlakukan setiap Jumat. Sedangkan pola WFA diterapkan satu kali dalam sepekan di luar jadwal WFO dan WFH.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja ASN, memperkuat layanan digital, menjaga kesinambungan pelayanan publik, hingga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Selain itu, langkah ini juga diyakini dapat menekan tingkat polusi serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN dan masyarakat.
Sementara itu, di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel, aturan teknis turut disesuaikan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut. Kepala dinas, Iqbal Nadjamuddin, menyebutkan, khusus pelaksanaan WFA ditetapkan setiap hari Rabu.
Ia mengemukakan, pada hari pelaksanaan WFA tetap disiagakan minimal dua ASN di bagian pelayanan, dengan sistem bergiliran di setiap bidang guna memastikan layanan publik tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan seluruh ASN yang menjalankan WFA maupun WFH untuk menyampaikan laporan melalui tautan yang telah disediakan. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penilaian kinerja pegawai.
Ketentuan lain yang ditekankan yakni kewajiban mengaktifkan nomor telepon selama pelaksanaan tugas fleksibel. ASN yang tidak merespons komunikasi kedinasan akan mendapat catatan dalam penilaian kinerja.
Iqbal menegaskan, penerapan WFA dan WFH bukan dimaknai sebagai hari libur. Seluruh ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai fungsi dan siap hadir di kantor apabila diperlukan sewaktu-waktu. (Hdr)

