Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

Zainal
Zainal 330 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Gowa di bawah pimpinan IPDA Andi Muhammad Alfian berhasil menangkap FS di Kelurahan Samata.

FS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, dan menjamin keamanan bagi masyarakat Gowa.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Orang-Orang Yang Lengah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!