Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

Zainal
Zainal 328 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap tiga santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh pimpinan yayasan sekaligus guru mereka sendiri di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Pelaku, FS (28), kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers Rabu (22/01/2025), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengungkapkan kronologi kejahatan tersebut. Kejadian bermula pada Juni 2024, di mana FS secara bergantian memanggil tiga korban, HJ (14), SA (12), dan PI (14), ke kamar santri. Di dalam kamar, FS memaksa mereka melakukan hubungan seksual dengan ancaman kekerasan.

Ketiga korban berasal dari daerah yang berbeda, HJ dari Desa Kanjilo, Gowa, SA dari Dusun Kalongkong, Takalar, dan PI dari Dusun Bua-Bua, Selayar.

“Mereka sempat melawan, tetapi pelaku berhasil menghentikan perlawanan mereka dengan ancaman,” jelas Kapolres

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Banjir Landa Kabupaten Barru, Pemprov Salurkan Bantuan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!