Hakim Tolak Permohonan Praperadilan ATR, Minta Jaksa Lakukan Pengembangan Kasus

Zainal
Zainal 271 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menolak permohonan praperadilan oleh ATR sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan di Bangkelekila Kab.Toraja Utara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makale, Selasa (05/12/2023).

Sidang Praperadilan antara Pemohon ATR yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili Bapak Harry Arfan, S.H., M.H. dan Bapak Didi Kurniawan Bambang, S.H., M.Kn., dengan Hakim Tunggal.

Hakim Tunggal Helka Rerung, SH dalam Amar Putusan sidang lanjutan praperadilan, Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini Nihil.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Cokelat Kepada Para Pengendara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!