Heri Heryana: Elangmasnews.com Jalankan Fungsi Kontrol Sosial, Aduan Oknum Media Dinilai Janggal

Ramzy
Ramzy 618 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SUBANG – Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) sekaligus Wakil Ketua SKKP (Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit), Heri Heryana, menyampaikan hasil kajian terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media Elangmasnews.com.

Berdasarkan kajian terhadap materi pemberitaan, mekanisme kerja redaksi, serta rujukan pada regulasi pers di Indonesia, disimpulkan bahwa media tersebut telah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan kaidah pemberitaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dasar Hukum Pers di Indonesia

Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan, bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab. Hak jawab sendiri merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah:

Menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.

Jika tidak tercapai penyelesaian, maka sengketa pemberitaan dapat diajukan kepada Dewan Pers untuk dilakukan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers kemudian melakukan mediasi, verifikasi, atau memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa pers.

Mekanisme tersebut juga ditegaskan dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa sengketa pemberitaan pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui proses pidana.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polri : Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!