Sejalan dengan itu, Kementerian Agama terus memperkuat regulasi serta mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan. Upaya ini dilakukan guna memastikan pengawasan terhadap aktivitas di pondok pesantren berjalan optimal sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
Lebih lanjut, Menag mengungkapkan, pihaknya telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren yang melibatkan pimpinan pesantren untuk berkolaborasi dalam pengawasan serta pencegahan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan tersebut.
Di sisi lain, Menag turut mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengingatkan pentingnya sikap bijak dalam bermedia sosial agar tidak ikut menyebarkan hoaks yang berpotensi memecah belah. (Hdr)

