Pengalaman tersebut, lanjutnya, telah ia buktikan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui pengembangan sistem e-Tilang. Inovasi itu mengintegrasikan kerja sama lintas instansi bersama Pengadilan Negeri, mulai dari pelaksanaan sidang daring, pembayaran denda secara nontunai, hingga layanan antar jemput denda tilang ke rumah masyarakat.
Semangat pembenahan sistem itu kemudian diterapkan di Sulawesi Selatan melalui peluncuran layanan “Saksi Prima” bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Makassar. Program ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi saksi dalam proses persidangan.
Selain itu, Didik Farkhan juga menegaskan komitmennya dalam upaya penyelamatan aset negara, khususnya aset pemerintah daerah yang kerap bermasalah. Pengalamannya di Surabaya menunjukkan hasil signifikan, di mana selama periode 2016–2019 ia berhasil membantu Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan aset negara senilai sekitar Rp10 triliun.
Perjalanan dan keberhasilan tersebut kemudian ia tuangkan dalam buku berjudul Jaksa Vs Mafia Aset. (Hdr)

