Integritas Jadi Pangkal Kepemimpinan, Kajati Sulsel Paparkan Pengalaman Nyata Selamatkan Aset Negara

Ramzy
Ramzy 382 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, tampil sebagai narasumber utama dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026 yang digelar di Kampus Pusjar SKMP Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Raya Baruga, Antang, Rabu (31/3/2026).

Di hadapan peserta yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Kajati Sulsel mengangkat tema “Integritas Sebagai Fondasi Kepemimpinan dalam Penegakan Hukum dan Tata Kelola Aset”.

Didik Farkhan menekankan, kepemimpinan yang berintegritas tidak hanya ditandai oleh kejujuran dan keadilan, tetapi juga konsistensi dalam setiap pengambilan keputusan serta bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, dalam penegakan hukum, integritas merupakan landasan utama yang menentukan legitimasi hukum sekaligus tingkat kepercayaan publik.

Ia menggarisbawahi, integritas bukan sekadar nilai normatif, melainkan menjadi pedoman dalam setiap keputusan hukum yang diambil oleh seorang pemimpin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya membangun tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel melalui sistem yang kuat. Pendekatan berbasis sistem, kata dia, lebih efektif dalam menutup celah penyimpangan dibanding hanya mengandalkan moral individu aparatur.

Pengalaman tersebut, lanjutnya, telah ia buktikan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui pengembangan sistem e-Tilang. Inovasi itu mengintegrasikan kerja sama lintas instansi bersama Pengadilan Negeri, mulai dari pelaksanaan sidang daring, pembayaran denda secara nontunai, hingga layanan antar jemput denda tilang ke rumah masyarakat.

Semangat pembenahan sistem itu kemudian diterapkan di Sulawesi Selatan melalui peluncuran layanan “Saksi Prima” bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Makassar. Program ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi saksi dalam proses persidangan.

Selain itu, Didik Farkhan juga menegaskan komitmennya dalam upaya penyelamatan aset negara, khususnya aset pemerintah daerah yang kerap bermasalah. Pengalamannya di Surabaya menunjukkan hasil signifikan, di mana selama periode 2016–2019 ia berhasil membantu Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan aset negara senilai sekitar Rp10 triliun.

Baca juga :  Kesbangpol Bone Bakal Tertibkan LSM

Perjalanan dan keberhasilan tersebut kemudian ia tuangkan dalam buku berjudul Jaksa Vs Mafia Aset. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!