Jois Andi Baso (JAKAM Lutim): “Hukum Bisa Menang Jika Buruh Berani Bersuara dan Didampingi

Zainal 524 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Suasana di salah satu warkop di selatan Kota Makassar, (Senin, 16/03/2026), pewarta bersama Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) bersua sambil menanti berbuka puasa. Senin sore ini, terkuak cerita kemenangan besar bagi 47 pekerja kontraktor tambang yang baru saja berhasil merebut kembali hak mereka. Tidak tanggung-tanggung, angka Rp 450 juta berhasil dipaksa keluar dari brankas perusahaan kontraktor nasional yang sempat "amnesia" terhadap kewajiban upah lembur pekerjanya selama 18 bulan.

Saat bertemu itu, Ketua Umum JAKAM Lutim, Jois Andi Baso, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal martabat hukum ketenagakerjaan di wilayah lingkar tambang Sorowako. Ia mengenang bagaimana awalnya para pekerja datang dengan raut wajah penuh kekhawatiran, terhimpit antara tuntutan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak jika berani bersuara. Jois menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata jika pekerja berani bersatu dan didampingi oleh lembaga yang tepat, hukum bisa menang telak atas kesewenang-wenangan perusahaan nakal.

Proses perjuangan ini diakui Jois tidaklah instan. Sejak awal 2025, ia turun langsung mengawal aduan kolektif ini, mulai dari meja bipartit yang sempat menemui jalan buntu (deadlock), hingga membawa persoalan ini ke meja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Luwu Timur. Bahkan, tekanan politik dari Komisi III DPRD Luwu Timur harus dikerahkan untuk mengevaluasi mitra kontraktor yang membandel tersebut. Jois bercerita dengan nada tegas bahwa ancaman membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial menjadi kartu as yang akhirnya membuat perusahaan tak berkutik dan sepakat membayar penuh tunggakan beserta kompensasinya mulai Maret 2026 ini.

Di sisi lain, kata Jois, seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya tampak bernapas lega saat berbincang singkat. Ia mengakui bahwa tanpa pendampingan dari JAKAM, mereka mungkin masih terdiam dalam kerugian. Ketakutan akan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang sering disalahpahami perusahaan kini berbalik menjadi perisai bagi mereka, karena perusahaan akhirnya berjanji tidak akan melakukan PHK balas dendam pasca-kejadian ini. Pengakuan senada datang dari pihak Disnakertrans yang mengapresiasi peran aktif JAKAM dalam mempercepat resolusi konflik tanpa harus berakhir di meja hijau yang melelahkan.

Menutup perbincangan, Jois Andi Baso memberikan pesan kuat bagi ribuan buruh tambang lainnya di Luwu Timur. Ia mencatat bahwa sejak 2025, sudah ada lima kasus serupa dengan nilai miliaran rupiah yang berhasil diselesaikan. Baginya, perusahaan di pusat nikel ini harus paham aturan atau terpaksa dipahamkan oleh gerakan massa yang terorganisir. Ia pun mengundang siapa saja pekerja yang merasa haknya dikebiri untuk datang ke markas JAKAM di jalan by pass Bangker Malili, sembari menjamin bahwa seluruh pendampingan diberikan secara gratis tanpa syarat, demi tegaknya keadilan di bumi Batara Guru.

Tak terasa azhan magrib berkumandang di masjid terdekat, saatnya kami berbuka menikmati segelas kopi hitam gula aren ditemani kue-kue tradisional. (Laporan :Rachim Kallo)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version