Kadiskominfo Sinjai Dorong Perusahaan Media Daftar di E-Katalog Lokal

Zainal
Zainal 257 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus mendorong agar seluruh pelaku usaha barang dan jasa agar didaftarkan pada aplikasi E-Katalog lokal.

Hal itu sebagaimana anjuran dari Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2022 tentang segala belanja yang dilakukan pemerintah pada tahun 2023 sudah dilakukan secara elektronik.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seperti diketahui, E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tuntaskan PKL, Mahasiswa Keperawatan STIK Stella Maris Dikembalikan ke Kampus
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!