Dengan pendampingan dari kejaksaan, kedua BUMD diharapkan lebih percaya diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.Kejaksaan Negeri Soppeng akan memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di masa depan.
Baik Plt Direktur PDAM Tirta Ompo maupun Plt Direktur PT Lamataesso Mattappa Perseroda menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis diharapkan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjadi mitigasi risiko hukum yang efektif.
Sejak berdiri pada 2005, PDAM Tirta Ompo belum pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng. Begitu pula PT Lamataesso Mattappa Perseroda sejak didirikan pada 2022. Dengan MoU ini, kedua BUMD kian bersinergi melalui pendampingan hukum, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perekonomian daerah, kesejahteraan rakyat, serta profesionalisme pengelolaan BUMD.
Acara dihadiri seluruh kepala seksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng, serta komisaris, direksi, jajaran, dan staf kedua BUMD tersebut. (ard)

