PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Soppeng di aula Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (25/3/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ompo, Hasanuddin, S.Sos., M.Si., serta Plt Direktur PT Lamataesso Mattappa Perseroda Kabupaten Soppeng, Musdar Asman, S.Pd., M.Si.
Kegiatan ini menjadi simbol semangat baru pasca-perayaan Idul Fitri 1447 H yang tidak hanya diwujudkan melalui tradisi saling bermaaf-maafan, tetapi juga diikuti aksi konkret untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga.
Kasi Datun Nurfatimah Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal Kejaksaan Negeri Soppeng dalam membangun komitmen bersama guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja melalui sinergi yang terarah.
Dalam sambutannya, Kajari Soppeng menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional PDAM Tirta Ompo serta PT Lamataesso Mattappa Perseroda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendampingan dari kejaksaan, kedua BUMD diharapkan lebih percaya diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.Kejaksaan Negeri Soppeng akan memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di masa depan.
Baik Plt Direktur PDAM Tirta Ompo maupun Plt Direktur PT Lamataesso Mattappa Perseroda menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis diharapkan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjadi mitigasi risiko hukum yang efektif.
Sejak berdiri pada 2005, PDAM Tirta Ompo belum pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng. Begitu pula PT Lamataesso Mattappa Perseroda sejak didirikan pada 2022. Dengan MoU ini, kedua BUMD kian bersinergi melalui pendampingan hukum, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perekonomian daerah, kesejahteraan rakyat, serta profesionalisme pengelolaan BUMD.
Acara dihadiri seluruh kepala seksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng, serta komisaris, direksi, jajaran, dan staf kedua BUMD tersebut. (ard)

