Kajati Sulsel Beberkan Dugaan Mark-Up Bibit Nanas

Ramzy
Ramzy 298 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran harga satuan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, perkara tersebut kini tengah didalami penyidik Kejati Sulsel sejak November 2025. Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, mencakup pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penelusuran dokumen administratif serta finansial di sejumlah lokasi, antara lain kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta kantor pihak rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor.

Selain itu, kata dia, Kejati Sulsel telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan kasus pengadaan bibit nanas ini turut dilaporkan Kajati Sulsel dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026). Dalam forum tersebut, Kajati memaparkan perkembangan penyidikan sekaligus menjelaskan dasar penanganan perkara yang berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

LHP BPK RI Nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 mengungkap, beber Kajati Sulsel, belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. BPK menemukan permasalahan pada tahap perencanaan bantuan, ketidaksesuaian status penerima dengan kriteria yang dipersyaratkan, serta lemahnya pengendalian pelaksanaan kegiatan.

Lanjut Didik, hasil konfirmasi BPK kepada ketua dan anggota kelompok tani juga menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mengalami kematian setelah ditanam. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor, di antaranya kelompok tani yang tidak pernah mendapatkan pelatihan serta belum memiliki pengalaman membudidayakan komoditas nanas sebelumnya.

Baca juga :  Koramil 1408-05/Mariso Jadi Motor Kebersamaan dalam Karya Bhakti di Tamarunang

Dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI, Kajati Sulsel menyampaikan, BPK telah menemukan indikasi mark-up harga satuan bibit, penyaluran yang tidak tepat sasaran, serta bibit yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun demikian, BPK belum melakukan audit investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga Kejati Sulsel meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Kajati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas, termasuk jika penanganannya melibatkan pihak-pihak tertentu dengan jabatan strategis, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Paparan Kajati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., mendorong Kejaksaan agar tetap berani mengusut tuntas perkara-perkara besar tanpa terpengaruh tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi, terutama yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar, dibanding sekadar mengejar jumlah perkara yang ditangani. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!