Lanjut Didik, hasil konfirmasi BPK kepada ketua dan anggota kelompok tani juga menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mengalami kematian setelah ditanam. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor, di antaranya kelompok tani yang tidak pernah mendapatkan pelatihan serta belum memiliki pengalaman membudidayakan komoditas nanas sebelumnya.
Dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI, Kajati Sulsel menyampaikan, BPK telah menemukan indikasi mark-up harga satuan bibit, penyaluran yang tidak tepat sasaran, serta bibit yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun demikian, BPK belum melakukan audit investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga Kejati Sulsel meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas, termasuk jika penanganannya melibatkan pihak-pihak tertentu dengan jabatan strategis, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Paparan Kajati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., mendorong Kejaksaan agar tetap berani mengusut tuntas perkara-perkara besar tanpa terpengaruh tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi, terutama yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar, dibanding sekadar mengejar jumlah perkara yang ditangani. (Hdr)

