Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

Ramzy
Ramzy 211 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama, modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya. Kedua, modus langsung merampas barang milik korban. Dan modus ketiga yang paling sadis dimana pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba (pompa/sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,” pungkas Perwira Tiga Melati di pundaknya itu.

Hasil interogasi, untuk kejahatan ‘rayap besi’ karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4.000 sampai Rp 6.000 perkilo ke penadahnya, ‘gudang butut’ dan ‘panglong’. ‘Gudang butut’ biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. “Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa gudang butut dan panglong,” tandasnya.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar ‘panglong’ dan ‘gudang butut’ manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berbagi Kasih Kepada Sesama, Manajemen Virginia Food dan Virendy Cafe Gelar "Kamis Berkah"
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!