Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Kejaksaan Enrekang Resmi Tahan Dua ASN KPH Mata Allo

Zainal
Zainal 319 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT KPH Mata Allo Dinas Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, SH, mengungkapkan bahwa (M) selaku KPA sekaligus PPK dan (SB) selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 untuk mempercepat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, “ujar Kasi Intel, Andi Zainal, rabu, 13 September 2023 pukul 11 malam.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Malimongan Tingkatkan Patroli
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!